bu Raminten

 Bismillah Alhamdulillah , berikut ini kami , muhammad basuki yaman membuat catatan ,  info nawisan kurma , nawisan kurma  , fakta sebenarnya kasus dago elos , dago elos , fakta , Rumus yang perlu di pelajari dan di tindaklanjuti secara kebijaksan , kampung cirapuhan , kampung cirapuhan bandung , fakta dago elos , fakta dago elos cirapuhan versi warga kampung cirapuhan bandung ,  cirapuhan , cek video nawisan kurma untuk cek mitos dan fakta dago elos , cirapuhan , CIRAPUHAN , warga , bandung mohon pemerintah mengungkap FAKTA SEBENARNYA KASUS DAGO ELOS , apa yang terjadi di dago elos , dago elos , kasus dago elos , dago elos versi warga Nawisan kurma , fakta dago elos versi warga Nawisan kurma , kasus tanah dago elos , fakta kasus tanah dago elos , dago , bu Raminten , adanya bu raminten mengungkap fakta bahwa ini egendome verponding versus egendome verponding

cek dukungan warga pribumi https://youtu.be/axnmGdQx6rw?si=4TSELkdft5CvRSfh

 fakta kasus dago elos bisa merugikan hingga 1 triliun , Keluarga A mempertahankan hak tanah , B menuntut hak tanah , masyarakat dan juga demi A mempertahankan nya dari B , keluarga A memberikan hak dan kerjasama dengan B , 


Keluarga A mengoper hak garap tanah ke masyarakat , keluarga A memproses PBB atas nama keluarga A 


Masyarakat bersama A sepakat mengelolah hak garap tanah , A bersama sekutu nya mengolah hak garap atas nama A , keluarga A dan masyarakat menuntut hak tanah lain pihak keluarga A bersama sekutu nya menuntut hak tanah


Pihak B menuntut hak tanah terhadap A dan masyarakat , keluarga pihak A mempertahankan hak tanah bersama masyarakat , keluarga A bersekutu dan kerjasama dengan B menuntut keluarga A dan masyarakat 


Misalnya masyarakat diganti kata pemerintah  , posisi nya dimana ?


Pengadilan memutuskan perkara antara A dan B , pengadilan memerintahkan eksekusi   lahan , A dan B bekerja sama , 


Pengadilan memutuskan eksekusi demi siapa ? Atas sengketa tanah antara A dan B padahal A dan B sudah sepakat dan kerjasama

berikut ini catatan  catatan sepak terjang diduga praktik mafia tanah  , keterangan warga , analisa dan keterangan lainnya , dengan modus yang hampir sama

1. sekitar tahun 1980 an atau 1990 an .

di dekat tanah adat eius omah binti rokayah tomi ,   ada pihak yang memproses surat tanah adat lokasi eks tanah adat mama wikarta rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan coblong kota bandung / area sekitar dimaksud adalah tanah adat eks mama wikarta area yang dijual ke tomi / rokayah , orang tua euis omah atau kakek nenek Lukman , di terbitkan sertifikat hak milik  atas nama Didi koswara ( diduga asep ma`mun  lah yang punya peran )

kesaksian / fakta / analisa atau keterangan kejanggalannya dan catatan

                :1  keluarga euis omah / lukman punya bukti akte jual beli dari mama wikarta 

                  2 didi koswara tidak dikenal sebagai pribumi ( bukan asli dago tapi dari subang )

                  3. yang menguasai lahan fisik ahya ( mertua didi koswara ) ahya adalah anemer ( penggali pasir atau koordinator penggali pasir ) asal ahya dari sekepicung atau bukan dago 

                  4. keterangan euis omah binti tomi / rokayah kepada ketua rt , muhammad basuki yaman , ` kok bisa punya tanah bersertifikat apakah orang tua saya punya hutang atau gimana ? `

                  5. seandainya benar hak tanah adat ahya , maka shm normalnya atas nama anaknya bukan atas nama menantunya , didi koswara  ( kami kenal didi koswara hanya bisa baca tulis tingkat dasar ) adalah menantu ahya yang menikah dengan enih binti ahya , saudara enih adalah asep ma`mun

                 6. warga warga tak mengenal atau belum pernah mendengar kabar bahwa ahya , didi koswara , asep makmun dan keluarganya membeli tanah adat eks mama wikarta area yang di beli tomi / rokaya dari keluarga euis omah

                 7. bahwa ahya , didi koswara , asep makmun tak ada hubungan darah atau keluarga dengan tomi / rokayah / euis omah

kesimpulan dari poin ini belum masuk tuntutan pada tuntutan keluarga euis omah binti rokaya/ tomi pada didi koswara / asep makmun / keluarga ahya meninjau hubungan toleransi  , tapi poin yang kami garis bawahi adalah persamaan teknik yang di otaki asep makmun dalam mendapatkan/ mengurus surat di tanah adat eks Mama wikarta lainnya yaitu yang di beli bagiyo  , ataupun dalam sidang gugatan dari pt dago inti graha / muller cs dikatakan asep ma'mun penggarap adalah orang tua nya dan didi koswara  


isu lainnya asep makmun mengatakan bahwa dia terlalu muda untuk atas nama dirinya sehingga di pake lah nama didi koswara  , ini janggal juga kenapa tidak enih binti ahya yang juga saudaranya


2. diduga atas peran asep ma`mun bin ahya , terbit beberapa sertfikat shm di tanah eks mama wikarta di area lokasi yang di kenal didengar warga sebagai tanah mama wikarta ini di beli oleh pak bagyo , dengan luas sekitar 1200 meter an , bila dengan masjid jadi sekitar 1500 m

             a sekitar tahun 1960 an karto / slamet bin karto meminjam lahan tanah bagiyo alias bagio untuk tajuk / mushola / masjid / fasilitas umum  , karto  bapaknya slamet dikenal sebagai orang yang telah membeli tanah adat dari mama wikarta lokasi nya dekat tomi / rokayah )

             b luas tanah bagio sekitar 30 tumbak keterangan pak unus ( pak unus juga dikenal membeli tanah adat dari mama wikarta tahun 1950 an ) keterangan pak slamet luasnya 30 an . ada keterangan lainnya hingga 50 tumbak , ukuran meter ( 1 tumbak 14 meter ) jadi luas 30 tumbak ( 420 meter ) hingga 50 tumbak ( 700 meter )  termasuk wilayah yang di gunakan sebagai masjid

            c. tanah bagiyo alias bagio ini digunakan untuk tempat ibadah , keterangan lainnya menyebutkan sebagiannya pernah di garap oleh misnan bin eyong binti nawisan  , misnan adalah suami acih ( lahir sekitar tahun 1920 ) acih adalah anak juanta  ( asli buniwangi ) yang juga dikenal membeli tanah adat dari mama wikarta , sekarang lahan nya di pake masyarakat untuk masjid dan lapangan parkir .

           d. warga tidak mendengar ahya , enih ,  ismail tanjung , didi koswara , asep makmun , iwan surjadi atau apud sukendar membeli tanah adat tersebut , juga tidak mendengar pak ada ( alias adha masih keluarga enih asep ma`mun atau ahya ) membeli tanah adat , Ada hanya dikenal penggarap di lahan eks eigendome , kesaksian ada : saya punya garapan di titipkan ke bapaknya enih ( ahya ) - juga bapaknya asep makmun , yang digarap didi 

          e. diduga kuat lokasi tanah tersebut saat ini adalah diperuntukan 1 masjid , lahan parkir dan ada yang digarap oleh nanang adiknya enih atau adik asep ma`mun  dan jalan atau taman dan atau tuti / ahdiat kusnandar menantu dan anak dari didi koswara dan enih  luas sekitar 30 tumbak sd 50 tumbak

         f. tanah yang diklaim iwan surjadi , asep makmun , didi koswara ismail tanjung , dan lainnya , luasnya jadi 1200 meter 1500 an ( bila masjid termasuk )  sekarang meliputi lapangan warga , tanah garapan muhammad b yaman  eks garapan jenal / euis omah binti  rokayah  binti ...... bin eneh okoh binti nawisan  , tanah garapan iwan , eks garapan herman , eks garapan daud eks garapan dedi / nengsih binti amat bin eyong bin nawisan 

        g pada bulan april 2012 , terjadi pertemuan di masjid al hikmah , anatara warga / jamaah , perwakilan iwan surjadi , apud sukendar , lurah dago sahuri , binmas polsek coblong , bapak deni , keterangan pihak iwan surjadi asal lahannya dari didi koswara / asep makmun , keterangan janggal asep makmun , didi koswara di kasih oleh tentara bernama bagio , di bantah oleh saya muhammad basuki yaman ,  bahwa pak bagio bukan tentara . 

       h . keterangan pak slamet bin karto , pak bagiyo orang sipil yang pernah kerjah di instansi TNI , usia pak bagio menurut pak slamet , saya ( pak slamet ) mau cari kerja pak bagiyo mau pensiun ` ( terpaut sekitar 30 sampai 40 tahun )  usia didi koswara dan slamet bin karto hampir sama sehingga , terpaut 30 tahun hingga 40 tahun , agak janggal pak bagio memberikan tanah ke didi koswara .

       i . kesaksian warga , slamet bin karto , unus , dan lainnya , sejak tahun 70 an pak bagio gak pernah keliatan di area cirapuhan , janggal bila didi koswara di kasih tanah adat oleh bagio , bahkan bertemu juga bisa jadi belum pernah .

       j. asep makmun sering bertanya tanya ke pak slamet masalah tanah , pak bagio , asep ma`mun juga di katakan sering nanya nanya masalah lahan yang belum diurus suratnya .

        k. asep mamun cs tidak atau belum menyuratkan tanah yang dipake masjid 

        l. reaksi didi koswara dalam pertemuan , tidak mengucapkan sepatah kata pun , warga memotret nya dalam acara tersebut , tampak ada rasa ketakutan 

        m bila mengakui keabsahan eks tanah adat eks mama wikarta / bagio di lahan tersebut , maka masjid juga termasuk di lahannya , solusinya ? masjid di pindahkan ? atau tukar guling ?  karena terjadi perbedaan luas tanah eks mama wikarta / pak bagio , atau masjid di pindah kan ke eks eigendome ?

      n . kejanggalan pembeli tanah adat ini , 

      n 1. ismail tanjung pernah manjadi ketua rw di rw 02 , apakah benar membeli atau karena jabatannya di rw dan kedekatan nya dengan asep ma`mun sehingga bisa mendapatkan tanah adat 

      n 2 iwan surjadi di kenal sebagai orang menengah keatas , bahkan ada yang mengatakan termasuk komisaris perumahan batununggal , pembelian objek di lahan tersebut janggal , karena kalo benar di beli tahun 1992 kondisinya adalah gunung sampah ( tumpukan sampah ) adapun saat ini sebagiannya sama , adapun yang rata itu diratakan oleh warga ( karena memang dianggap fasilitas umum di eks egiendome ) adapun di eks tanah mama wikarta juga dulunya tidak rata dan sedikit banyaknya ada sisa sisa sampah . dan akses jalan ketika itu setapak / jalan motor . saat ini pun mobil agak susah ( karena gak terlalu lebar ) dan melalui makam warga  . apakah kondisi aman tak bersengketa ? hal ini aneh nya iwan surjadi belum pernah nongol dan sering pengacara yang ngurus , sudah tahukah dia ini sengketa  ? apakah dia invest lahan sengketa ? atau untuk lainnya ? dimana posisi nya saat ini ikut serta program gugat menggugat gabung rencana asep ma`mun cs  ? atau ini merupakan investasi jangka panjangnya terkait eigendome ini ? atau dia terkena dampak dari gugat menggugat tersebut  sama seperti warga lainnya yang terjepit di dalam  ( karena lokasi nya di belakang lokasi area gugatan )

disini juga perlu kami jelaskan kenapa saya mengoper lahan garapan di lahan eks eigendome yang di klaim tanah adat ini , 1 . kami butuh tempat tinggal daripada ngontrak , kami oper alih di bawah tangan garapan dan untuk lebih mengetahui lebih jauh dan menjaga wilayah karena klaim asep ma`mun , ismail tanjung iwan surjadi , didi koswara diragukan  juga didepannya di persiapkan untuk masjid / fasilitas umum , dan saya paham betul ini sengketa  , malahan dari  sini kami menduga akan ada peristiwa lainnya bisa terjadi ( termasuk gugat menggugat eigendome / tanah pemerintah / tanah warga ) 2. penggarap sebelumnya takut karena secara psikis merasa terintimidasi dengan adanya pengacara dan pihak pihak lainnya .


ada poin yang perlu digaris bawahi didi koswara bukan terkenal sebagai marketing property profesional yang pasang iklan di market place atau medsos atau pamplet , pertanyaan nya dari mana dia bisa ketemu  / kerja sama dengan iwan surjadi yang konon komisaris batununggal ?  teknik asep makmun ini terjawab mungkin sama jawaban nya dengan gimana pt dago inti graha bisa mengetahui didi koswara  , alo sana , atau apud sukendar  ( yang terakhir disebut bukan lah penggarap  dan tidak punya tanah adat di eigendome  )


      


3 , diduga terbit surat tanah  SHM , di lokasi sekarang  perbatasan rt 09 dengan rt 08 sebelah barat rt 07 bagian utara , diduga yang berperan asep ma`mun apud sukendar , didi koswara , alo sana

   kenapa kami menduganya ? bahasa yang digunakan dengan kalimat , atau nada , atau gestur yang hampir sama , meragukan atau cenderung berbelit .

ini bahasa kalimat yang sering keluar ` 

 a `ieu aya nu gaduhnya ` artinya ini ada yang punya ,  yang diragukan adalah tanpa menjelaskan yang punya ini asalnya dari mana , tanah adat dari mana , tanah pengajuan / konversi  atau gimana . 

b` abah didi langkung uningah ` artinya abah didi dilebih paham . kejanggalannya , yang di maksud abah didi adalah didi koswara asli dari subang , hal ini janggal bila diucapkan apud sukendar atau alo sana , didi koswara tidak dikenal sebagai asli dago , pemahaman baca tulis terbatas , apud sukendar lebih paham baca tulis , birokrasi dan administrai juga ada kedekatan dengan pihak kelurahan atau kecamatan ( karena sering mondar mandir ke tempat tersebut ) , bila diucapkan asep makmun pun janggal , bapak asep ma,mun bukan asli dago tapi lebih lama ada di cirapuhan di bandung didi koswara menantunya . bila yang diucapkan oleh alo sana lebih lebih , alo sana menikah dengan orang pribumi turunan nawisan , tentunya dia atau keluarganya  lebih paham masalah riwayat tanah

c. poinya didi koswara di posisikan seolah warga pribumi yang lama di dago area ini 

d. gestur apud sukendar cs cenderung ada yang ditutup tutupi

kami merasakan ada yang janggal dari persamaan bahasa , persamaan nada





4. tahun 1999 diterbitkan kesepakatan bersama antar warga rt 07 rt 04 rw 01 kelurahan dago kota bandung ( pemekaran sekarang rt 04  menjadi rt 08 , rt 09 , rt 07 pun dulunya pemekaran dari rt 04 )  , rt 01 dan rt 02 rw 02 kelurahan dago kota bandung . tahun 2002 diduga otaknya asep makmun cs diterbitkan PBB atas nama didi koswara luas nya 15.000 meter  area lokasi di surat pbb rw 02 kelurahan dago , 

berikut ini catatan

    a . lokasi dimaksud pbb tidak jelas lokasi fisiknya , tertulis lokasi objek pajak rw 02  , rw 02 warga warga sudah di daftarkan pbb nya , 

    b  lapangan tertulis kespakatan warga ada di rw 01 , fasilitas umum warga

    c warga rw 01 , sebagian sudah didaftarkan pbb nya , muhammad B yaman , dapat oper alih garap dari nono dari dedi / nengsih binti amat bin eyong binti nawisan bayar pajak mulai tahun 2001 . dan warga lainnya

   d. warga warga rw 01 lainnya susah untuk mendaftarkan tanah , ngurus pbb juga susah , karena sudah ada pbb didi koswara , padahal riwayatnya bisa jadi lebih kuat , asal garapan bisa jadi dari penggarap sebelumnya yang tinngal di tanah adat di area sekitar yang terkena dampak , kelongsoran , kena arus air  atau dampak eks tpa dago , karena posisi tanah adatnya ada di bawah / pinggir nya , sedangkan didi koswara sebelumnya tidak dikenal sebagai orang yang memiliki tanah adat atau masih di ragukan keabsahannya oleh warga  .

 e. petugas pbb menyarankan untuk nginduk ke didi koswara atau ke deddy m saad , warga di pageran , karena menurut petugas pbb deddy m saad alias dedi m saad juga lagi proses surat pbb  di lahan eks tpa rw 01 / atau terminal rw 02 kelurahan dago  seluas lebih dari 1 ha

5 pra gugatan 

kondisi area pra gugatan , intimidasi secara samar banyak terjadi di masyarakat , adanya edaran / isu rt rt dan rw gak boleh terlibat masalah tanah garapan oper alih dan sebagainya , sehingga banyak penggarap pribumi juga cemas , utamanya warga rw 01 yang belum / tidak bisa dapatkan pbb sekalipun sebagaimana uraian kami sebagaimana kami jelaskan di poin 4 , 

sekitar tahun 1990 sd 2000 an warga sering kerja bakti di lapangan eks tpa , sekitar tahun 2003 - 2004 , oknum oknum mematok matok lapang dengan rafia untuk di oper alihkan , hal ini di tentang oleh tokoh masyarakat ketua rt 07 rw 01 dago ketika itu bapak rosyid , juga keluarga pribumi pak jenal ( suami euis binti rokayah binti .... bin eneh okoh binti nawisan ) kata pak jenal ` saya di kasih pak Alo ( maksudnya alo sana ) uang 100 rb saya tolak karena rencana kan untuk fasilitas umum ( lapangan ) , ini kok mau di jual .  sekitar tahun 2008 - 2009 pihak pembangunan hotel wirton membuang tanah bekas galian pondasi  untuk pembangunan hotel tsb ,  hal diduga kuat didukung oknum oknum pertanahan , untuk menciptakan chaos / berantakan biar warga tak mau mengurus nya  . salah satu yang mendukung ini adalah apud sukendar , akhirnya pun saat ini banyak oknum menggunakan lokasi tersebut jadi tpa 

5 gugat menggugat di tanah eigendome

oknum mafia tanah ini membuat jebakan yang sangat rapi dalam acara gugatan perdata tanah eigendome  , terlihat pada  pihak pihak yang Tergugat  ( sekilas acak ada yg hidup dan ada yang mati digugat  ) tapi sebenarnya rapi sekali


ratusan orang di rw 2 , 3 orang di rw 1 ( didi koswara,  saudara ipar asep ma'mun  , apud sukendar  , teman bisnis asep makmun yang  rajin ke kelurahan atau kecamatan , alo sana rekan bisnis asep ma'mun  ). warga rw 02 hampir semua nya polos ( belum tahu betul riwayat pribumi  atau riwayat pertanahan ) .sehingga seiya sekata  , bila Tergugat  arahan nya penggarap nya keluarga asep makmun  atau didi koswara  dianggap nya pribumi 


lalu proses pengadilan terus berjalan  ke tingkat  lanjutan , pengadilan tinggi hingga putusan mahkamah


siapa yang di untungkan kalo oknum Tergugat dan oknum Penggugat kerjasama  ?


siapa yang dirugikan bila demikian  ? aset warga warga dan pemerintah yang tidak terindentifikasi bisa jadi bagian yang disepakati antar oknum Penggugat dan Tergugat  , jadi pemerintah juga dirugikan  ( ada lahan fasilitas umum yang berupa lapangan bola  misalnya  ) 

lalu warga yang sudah punya legalitas shm atau semacamnya  , dan warga rw 01  yang sekitar tahun 2000 an dikhianati dengan munculnya pbb atas nama didi koswara


jadi intinya kalah menang pun oknum oknum ini masih tetap dapat hasil  dengan adanya lahan yang tak  terindentifikasi baik itu dalam proses pengadilan atau pun dalam pengetahuan aset pemerintah


gambaran jelas nya Tergugat  rw 02 menguasai cuma 1/3 hingga kurang dari setengah objek , warga rw 01 , apud sukendar tidak punya garapan , didi koswara garapan sudah pada di oper alihkan atau diwariskan  termasuk yg diklaim sebagai tanah adat ( kerjasama atau dijual dg iwan surjadi Ismail tanjung dan tentunya asep makmun cs )


untuk lebih dipahami ada pertanyaan ini , lapangan  milik pemerintah dan rakyat kalo Tergugat menang punya siapa ? kalo Penggugat menang punya siapa ? begitu hal nya tanah tanah garapan warga  ( yang bisa jadi punya dasar yang lebih kuat baik itu dibandingkan Penggugat apalagi dengan Tergugat  )


legal standing antara Penggugat dan Tergugat tak jelas.  bukti eigendome belum tentu asli sekiranya asli pun sejak tahun 1980 jadi milik negara atau rakyat Indonesia. 

Tergugat juga gak punya legal standing yang jelas , apalagi dalam sidang lebih tidak jelas lagi . warga rw 02 ada penggarap nya  malah di arahkan ke penggarap asep makmun / didi koswara .


kemenangan penggugat muller cs / pt dago inti graha cs beberapa kali , kemengan asep mau`mun cs sekali , hali ini perlu digaris bawahi , ada ketidak konsitenan, artinya ada pihak yang lebih yakin atas hak pihak pengguggat , tapi juga ada lemahnya karena sudah kadaluarsa , sementara di pihak tergugat pun tidak bisa meyakinkan hakim untuk mendapat kemenangan mutlak karena banyak lemahnya , 


dari sini pihak penggugat atau pun tergugat oknumnya telah bekerja sama , merencanakan terjadinya menang dan menang , untung dan untung  salah satunya dengan adanya pihak yang mengusai lahan yang tak terindentifikasi ( tak masuk sebagai penggugat atau tergugat ) sementara objek gugatannya ada ( subjeknya tak terindentifikasi )


maka semakin jauh dari kebijakan masyarakat  , perbandingan nya banyak masyarakat yang sebelumnya sudah lebih dulu ada di wilayah sekitar nya , misalnya anak cucu nawisan , nawisan  lahir sekitar tahun 1850 an di makam kan di cirapuhan dekat tanah eigendome  lainnya putra putri nya okoh,  eyong , emeh , ewur ( alias ewung atau iwung ) dan seterusnya Karto ( bapaknya Slamet ) , unus , Andik , rokayah binti  bin eneh okoh bin nawisan


Siapa yang lebih lama mendiami area sekitar eigendom dago

Sesungguhnya Asep Makmun tahu , bahwa ahya alias  bapaknya Asep Makmun pun di cirapuhan tidak punya tanah adat ( bukan asli cirapuhan juga bukan dikenal pernah beli tanah adat ) ayahnya Asep Makmun hanya lah anemer ( pekerja gali pasir atau koordinator gali pasir )  sementara warga yang lebih lama tinggal diarea tersebut pun punya hak atas tanah adat nya dan lebih punya hak untuk menggarap tanah sekitar nya , kenapa karena tanah sekitarnya tersebut ( eigendom ) terlantar dan notabene bisa jadi lebih dulu di kuasai oleh pribumi ini ( nawisan dan anak turun nya juga warga yang tinggal lebih lama dengan menempati tanah adat )


Kenapa orang ini pantas punya hak ?

Ada kemungkinan lebih pantas dapat hak tanah ( yg kemudian disebut eigendom ) sekalipun terhadap Simongan atau pun Muller apalagi keluarga Asep Makmun atau pun anemer pendatang lainnya


Ahya tinggal di sekitar area tersebut tahun 60 an , sedangkan Nawisan lahir sekitar abad 19 an sekitar tahun 1850 atau tahun 1870 diperkirakan ada di sini sekitar tahun tersebut atau sebelum tahun 1900


Lalu kenapa Asep Makmun mengarah kan ini garapan keluarga nya 

. Ini merupakan modus kerjasama dengan penggugat disisi lain garapan Asep Makmun dan keluarga nya saat ini terbilang kecil ( garapan Asep Makmun sudah ada yg di oper ke pak Budi misalnya garapan Didi Koswara pun sudah banyak di oper ke pak guhlam , pak Iksan , Bu Tati dll )  juga banyak sudah di oper wariskan 


Dan kesepakatan bersama  RT RT dan RW 01 dan RW 02 di tanah eigendom eks TPA ada tanah fasilitas umum berupa lapangan


Boleh dikatakan garapan Asep Makmun cs dan keluarga tergolong luas sebelum nya , untuk tingkat an  warga yang ketika itu disebut pendatang baru atau sebelumnya keluarga tak punya tanah adat atau bukan asli situ


Bahkan ini menimbulkan sakit hati warga pribumi yang lama , karena keserakahan nya 


Ditambah lagi track record klaim nya terhadap tanah tanah adat , misalnya tanah eks mama Wikarta yg dijual ke rokaya , atau eks tanah adat mama Wikarta yg dijual ke pak Bagyo ( yg di pinjam masyarakat untuk masjid  lewat pak Karto diketahui oleh anak pak Karto yang bernama Slamet bin Karto )


kesimpulan analisa  atau yang perlu kita analisa ulang :

1 asep makmun cs telah bekerja sama dengan iwan surjadi

2 asep ma`mun telah bekerja sama dengan pihak penggugat muller cs / pt dago inti graha yang menggugat objek kadarluarsa

3 saat nya kita telaaah kita analisa iwan surjadi kerjasama dengan pihak penggugat muller cs / pt dago inti graha


Komentar

Postingan populer dari blog ini

pbb 15000 meter didi koswara

konflik dago elos